Apr, 30 / Sertifikasi

Proses Sertifikasi ISO 14001:2015

Proses Sertifikasi ISO 14001:2015

Proses sertifikasi ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 merupakan versi terbaru dari ISO 14001:2004 mengenai Manajemen lingkungan, Sertifikasi ISO 14001:2015 sendiri dapat dikatakan menjadi bukti kelayakan organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam membuktikan tanggung jawab serta kepeduliannya terhadap lingkungan.

Dengan diraihnya sertifikat ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Dan dengan memiliki sertifikat ini pada akhirnya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai dan mengapresiasi  bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.

ISO 14001 ini bermula dari hasil KTT Rio 1992 mengenai LIngkungan Hidup. Dan pada tahun 1996 organisasi ini mulai membuat standar agar semua organisasi di seluruh spekrum industry dapat dikelola dengan cara yang bermanfaat bagi lingkungan. Yang kemudian muncul BS 7750 atau serangkaian standar nasioal tentang pengelolaan lingkungan yang secara terus menerus disempurnakan, hingga akhirnya memunculkan seri ISO 14000

ISO 14001 merupakam yang paling dikenal dari seri ISO 14000. Dalam era kesadaran lingkungan, sertifikasi ini begitu penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional. Proses sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat sama sekali dengan organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi.

Organisasi sertifikasi, yang dikenal sebagai auditor, akan memberikan materi, mentoring, serta pemantauan untuk memastikan bahwa organisasi yang mengajukan sertifikasi mengetahui dan mematuhi berbagai pedoman pengelolaan. Setelah standar terpenuhi, organisasi auditor akan mengesahkan organisasi pemohon bahwa telah memenuhi standar ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan bahwa organisasi, bisnis, atau entitas perusahaan telah mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen, dan telah mengembangkan metode dan rencana aksi untuk penanganannya.

Sertifikasi membutuhkan kepatuhan dalam penerapan dan memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam lingkup terkecil. Terdapat berbagai manfaat bagi organisasi setelah meraih sertifikasi ISO 14001.

  1. Sertifikasi ini sendiri akan membuat suatu organisasi dapat lebih menghemat keuangannya dengan melakukan konservasi material dan energi.
  2. Organisasi yang telah tersertifikasi ISO 14001 akan mendapatkan peningkatan yang positif atas persepsi publik karena tanggung jawab yang ditunjukkannya kepada lingkungan.

Proses Sertifikasi ISO 14001

Sertifikasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan dalam bentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan, organisasi (perusahaan) yang sudah sesuai standar ISO-14001.

Organisasi yang telah memiliki dan menerapkan persyaratan - persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
  2. SML telah diimplementasikan dalam kurun waktu minimum 3 bulan, yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya seluruh rekaman penerapan SML;
  3. Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
  4. Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.

Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:

  1. Audit Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu dengan pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan serta pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
  2. Audit Tahap Kedua; merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).

Masa berlaku ISo 14001 pada umumnya memiliki masa berlaku selama 3 tahun, dimana setelah waktu tersebut akan di lakukan penilaian ulang atau biasa di sebut re-assesment, pada masa aktif sertifikasi umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit) untuk memastikan terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap standar ISO 14001.